cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL" : 6 Documents clear
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln) Immaculata Anindya Karisa
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.089 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Kln. ini adalah kasus pencabulan oleh anak. Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ini terjadi pada tahun 2013, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang juga masih dibawah umur. Terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, pada awalnya korban menolak karena takut hamil, namun kemudian Terdakwa membujuk dan merayunya bahwa apabila korban hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dimana Hakim harus menggunakan minimal dua alat bukti yang sah dalam pertimbangannya dan dari dua alat bukti tersebut ia memperoleh keyakinan, yang dalam kasus pencabulan oleh anak tersebut Hakim menggunakan pertimbangan keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum ditambah dengan keterangan Terdakwa di persidangan. Pertimbangan Hakim berdasar alat-alat bukti tersebut menjadikan keyakinan Hakim untuk memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, KUHAP.
ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUT ( Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1360K/Pid/2016) Denis Kurniawan Santoso
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.358 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas Putusan Lepas dari tuntutan dalam perkara penipuan secara berlanjut. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan lepas karena hakim menganggap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penipuan
Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Akibat Pengabaian Keterangan Saksi oleh Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017) Yahya Farchan Sany
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.33 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara pemalsuan kartu kredit sehingga Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Adapun pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum yang membatalkan putusan sebelumnya yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah terjadi kekeliruan penerapan hukum. Kekeliruan tersebut terletak pada hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti tentang pengabaian keterangan saksi. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara Keyword : Pertimbangan, Pembatalan, Keterangan Saksi
KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM MEMUTUS PERSIDANGAN PERKARA DIBIDANG PERIKANAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015) Avarakha Denny Prasetya & Kristiyadi
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.803 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39606

Abstract

Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi mengabaikan keterangan ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap warga negara asing (wna) dalam tindak pidana dibidang perikanan dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perikanan. Jenis penelitian hukum ini adalah hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil dalam penilitian ini adalah alasan kasasi mengabaikan Keterangan Ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam Tindak Pidana dibidang Perikanan telah sesuai dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Keterangan Ahli merupakan alat bukti yang sah untuk dipakai sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, sehingga dalam memutus perkara Hakim salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan berlakunya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa karena terbukti melakukan kejahatan dibidang Perikanan. Kata Kunci: Mengabaikan Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK MELIHAT, MENDENGAR DAN MENGETAHUI SECARA LANGSUNG DALAM KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH IBU KANDUNG (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps) Isnaeni Khasanah Putri
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.642 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39625

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam kekerasan terhadap anak oleh ibu kandung pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan Saksi ialah keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas keterangan Saksi menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps bersifat kuat karena saling berkaitan antara Saksi satu dengan yang lainya serta memiliki relevansi dengan alat bukti lainya. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi , Kekerasan Anak
PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA BERDASARKAN KEKHILAFAN DAN KEKELIURAN HAKIM JUDEX FACTI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/PID.SUS/2016) Arwendra Tri Laksono & Sri Wahyuningsih Yulianti
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39604

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kekhilafan atau kekeliruan Hakim judex facti sebagai alasan Peninjauan Kembali dalam memutus perkara narkotika telah sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduksi atau deduktif. Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata judex facti karena salah menerapkan Pasal, seharusmya berdasar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ”penyalahhunaan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”, tetapi judex facti berdasar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Narkotika “memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Narkotika telah memenuhi syarat formal dengan adanya surat permintaan yang memuat alasan yang menjadi dasar permintaan Peninjauan Kembali dan syarat material berupa judex facti dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Judex Facti; Tindak Pidana Narkotika

Page 1 of 1 | Total Record : 6